Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI: Perppu No. 1 Tahun 2017 Miliki Kelemahan

Mukhammad Misbakhun berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki kelemahan.

zoom-in DPR RI: Perppu No. 1 Tahun 2017 Miliki Kelemahan
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memiliki kelemahan. Antara lain rendahnya hukuman bagi pegawai bank yang tidak melaksanakan ketentuan akses informasi keuangan.

Sebagaimana diketahui dalam Perppu No. 1 Tahun 2017, orang yang tidak memberikan informasi keuangan hanya mendapatkan denda 1 miliar.

"Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp 1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi," ujar Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Senin, (29/05/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga mempertanyakan alasan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal ini dianggap menabrak prinsip dasar bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.

Sementara, anggota Komisi XI Johny G Plate  menyampaikan keluhan, pasalnya DPR tidak bisa melakukan revisi terkait aturan yang tertuang dalam Perppu. Menurut politisi Nasdem ini, masih banyak hal yang belum terjelaskan dalam Perppu No 1 Tahun 2017 ini.

“Ini hanya boleh disetujui atau tidak setuju. DPR tidak bisa menambah, mengurangi atau mengubah isi Perppu. Padahal ada banyak pertanyaan yang mengusik saya, beberapa pasal juga harus dicabut,” jelas Johny.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan menghimpun aspirasi yang disampaikan Komisi XI terkait Perppu ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masukan yang disampaikan akan dituangkan dalam rincian aturan pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2017 yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

"Kami akan terus meneliti dan mencatat seluruh yang telah disampaikan dan tentu akan dimasukkan ke dalam aturan penjelasannya. Hal ini akan berguna untuk penyusunan PMK yang detail, terkait bagaimana kami menjalankan Perppu ini," pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas