Jika Berani Lakukan Sweeping Ormas Nakal Akan Dijerat UU Darurat
Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.
Hal ini ditegaskan oleh Polri. Pasalnya, tidak ada satu pun ormas yang menurut polisi, memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping.
Pernyataan ini dibuat sekaligus untuk mengantisipasi tindakan sweeping ormas yang biasa dilakukan saat Ramadan tiba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan, jika masih ada ormas yang melakukan sweeping, apalagi dengan membawa senjata tajam, polisi segera menindak tegas.
Mereka akan dijerat Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951. Terlebih lagi apabila mereka melakukan perusakan, sehingga akan juga diancam pasal 170 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.