Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Berani Lakukan Sweeping Ormas Nakal Akan Dijerat UU Darurat

Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan, melarang keras tindakan penyisiran atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi massa manapun dengan alasan apapun.

Hal ini ditegaskan oleh Polri. Pasalnya, tidak ada satu pun ormas yang menurut polisi, memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping.

Pernyataan ini dibuat sekaligus untuk mengantisipasi tindakan sweeping ormas yang biasa dilakukan saat Ramadan tiba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan, jika masih ada ormas yang melakukan sweeping, apalagi dengan membawa senjata tajam, polisi segera menindak tegas.

Mereka akan dijerat Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951. Terlebih lagi apabila mereka melakukan perusakan, sehingga akan juga diancam pasal 170 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas