Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ormas keagamaan yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 (aksi 2 Desember) mengecam penetapan tersangka dan status buron oleh polisi terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo mengatakan pihaknya akan menggelar aksi untuk menyambut kepulangan Rizieq ke Indonesia.

"Khusus penetapan Rizieq dan kepulangan beliau ke Tanah Air maka kami mengajak ormas Islam lainnya dan juga komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan," kata Ansufri, di Masjid Baiturrahman, Tebet, Rabu (31/5/2017).

Baca: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini?

Baca: Dirjen Imigrasi Bantu Polisi Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

Selain itu, kata Ansufri, Rizieq akan dijemput satu juta massa pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.

"Aksi satu juta massa menjemput Rizieq di bandara waktunya akan kami tentukan, kami punya jadwalnya," kata Ansufri.

BERITA TERKAIT

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.

Baca: Ustaz Sambo: Satu Juta Orang Akan Sambut Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Penulis: Nibras Nada Nailufar
Tulisan ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kepulangan Rizieq Akan Disambut Pendukung dengan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas