Kompak Lindungi TKI, 8 Kementerian Teken Nota Kesepahaman Program Desmigratif
Penandatangan nota kesepahaman “Sinergitas Penyelenggaraan Program Desa Migran Produktif” yang ditandatangani 8 menteri.
Delapan kementerian berkomitmen melakukan peningkatan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan keluarganya.
Komitmen itu diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) “Sinergitas Penyelenggaraan Program Desa Migran Produktif” di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (30/05/2017).
Penandatanganan dilakukan oleh Menaker M Hanif Dhakiri, Menteri Kesehatan Nina F. Moeleok, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Eko Putro Sanjoyo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Puspayoga, Menteri Pariwisata Puspayoga, Menteri BUMN yang diwakili Deputi Infrastruktur Bisnis Hambara dan Menteri Pemuda dan Olahraga diwakili Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Adiati Noerdin.
“Pembentukan Desmigratif merupakan terobosan baru sebagai bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada calon TKI dan TKI serta keluarganya diawali dari kampung halamannya. Dengan nota kesepahaman ini diharapkan terjalin kerjasama yang efektif dan efisien, "kata Menaker Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan.
Selain melibatkan delapan kementerian, program ini melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, pihak wasta, Perguruan Tinggi, Mitra Lokal, perbankan dan komunitas.
Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk dan memfasilitasi 400 desa kantong pengirim TKI yang dipilih sebagai Desa Migran Produktif dalam jangka waktu tiga tahun.
Tahun 2017 sebanyak 120 desa, 2018 sebanyak 130 serta 150 desa pada 2019.
Ruang lingkup kerjasama antar kementerian ini meliputi pertukaran data dan informasi, pembangunan pusat layanan migrasi, penumbuhkembangan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembentukan dan pengembangan usaha melalui Badan Usaha Milik Desa, dukungan penyediaan infrastruktur keolahragaan tingkat desa, integrasi pendidikan kepramukaan pada komunitas pembangunan keluarga (community parenting).
Kerjasama lainnya yaitu, mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi Calon TKI, TKI purna beserta anggota keluarganya, fasilitasi pemanfaatan infrastruktur komunikasi dan informatika dalam rangka optimalisasi sistem informasi bidang ketenagakerjaan, dan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan, dan pembinaan Calon TKI dan TKI Purna serta keluarga TKI sebagai pemandu wisata.
Dalam sambutannya, Menkes Nina F. Moeloek menyambut baik kerjasama tersebut.
“Harus dipastikan TKI yang berangkat ke luar negeri dalam kondisi sehat.Program Desmigratif juga bagian dari penanganan penyakit secara preventif, ” ujarnya.
Terdapat empat pilar utama program Desmigratif. Pilar pertama adalah pusat layanan migrasi yang melayani warga desa yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan pemerintah desa.
Informasi yang didapatkan antara lain informasi pasar kerja, bimbingan kerja, informasi mengenai bekerja ke luar negeri, termasuk dokumen awal.
Dengan cara ini, pengiriman TKI illegal dapat dihindari. Pilar kedua adalah membantu suami atau istri TKI yang bekerja di luar negeri memiliki keterampilan membangun usaha produktif.
Pilar ketiga adalah community parenting yaitu kegiatan untuk menangani anak-anak TKI yang diasuh bersama bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu pusat belajar-mengajar.
Dalam konteks ini orang tua dan pasangan yang tinggal di rumah diberikan pelatihan tentang bagaimana merawat anak secara baik.
Pilar keempat yaitu, koperasi usaha untuk penguatan usaha produktif untuk jangka panjang Koperasi usaha produktif ini tentunya juga bisa menjadi inisiatif bersama dari masyarakat yang akan didukung oleh pemerintah. (*)