KPK Periksa Auditor BPK, Andi Bonanganom
Rangkaian OTT juga diikuti dengan penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor BPK, Andi Bonanganom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Andi yang adalah saksi perdana di kasus ini, bakal digali keterangannya untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT, Sugito (SUG).
"Yang bersangkutan (Andi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," ucap Febri, Rabu (31/5/2017).
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT, Sugito; pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai Eselon I BPK.
Para tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) petang. Selain keempat tersangka, tim Satgas KPK juga mengamankan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli di BPK yang merupakan bagian dari seluruh komitmen suap sebesar Rp 240 juta.
Rangkaian OTT juga diikuti dengan penyegelan empat ruangan di kantor Kemendes, antara lain adalah ruangan Jarot Budi Prabowo, dan dua ruangan Biro Keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.