KPK Periksa Mantan Terpidana Kasus BLBI Artalyta Suryani
Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sebelumnya, pengusaha yang divonis menyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini pernah dipanggil KPK pada 25 April lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Keterangan Artalyta dibutuhkan penyidik terkait penanganan kasus BLBI, Syamsu Nur Salim, yang ketika itu disidik Kejaksaan Agung.
Sementara, tersangka syafrudin Temenggung menjadi tersangka karena menerima suap mengeluarkan surat keterangan lunas bank dagang negara Indonesia. Di perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 3,7 Triliun.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.