Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Mantan Terpidana Kasus BLBI Artalyta Suryani

Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sebelumnya, pengusaha yang divonis menyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini pernah dipanggil KPK pada 25 April lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Keterangan Artalyta dibutuhkan penyidik terkait penanganan kasus BLBI, Syamsu Nur Salim, yang ketika itu disidik Kejaksaan Agung.

Sementara, tersangka syafrudin Temenggung menjadi tersangka karena menerima suap mengeluarkan surat keterangan lunas bank dagang negara Indonesia. Di perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 3,7 Triliun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas