Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Rudiantara Minta Polisi Tindak Penyebar Hoax

Rudiantara menuturkan kementerian komunikasi dan informasi juga melakukan penindakan dengan memblokir akun-akun penyebar hoax.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Rudiantara Minta Polisi Tindak Penyebar Hoax
Tribun Jogja | Dwi Nourma Handito
Awas Hoax 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi bohong atau hoax marak akhir-akhir ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian agar menindak pelaku penyebaran informasi bohong dan hoax

"Karena tidak hanya di dunia maya, di dunia nyata juga harus ditindak. Di hilir kan dua, di dunia maya dan dunia nyata harus ditindak. Dan di hulu, memperbanyak konten-konten positif," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Rudiantara menuturkan kementerian komunikasi dan informasi juga melakukan penindakan dengan memblokir akun-akun penyebar hoax.

Sementara, kepolisian dapat memproses hukum para pelaku dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam konteks di hilir pun tidak hanya Kominfo yang blokir tapi orangnya juga harus difollow up. Kalau dia jelas-jelas melanggar pasal-pasal tertentu seperti Pasal 27, 28, 29 UU ITE itu harus segera dieksekusi. Juga harus tindak lanjut secara hukumnya,"  kata Rudiantara.

Rudiantara menuturkan penanggulangan informasi bohong harus dilakukan mulai hulu sampai hilir. Caranya,  dengan menghadirkan konten-konten positif.

Berita Rekomendasi

"Kalau di hilir mengobati orang sakit, di hulu bagaimana membuat orang sehat. Jadi kalau di sini konten negatif, misalnya situs mau pornografi, perjudian ya kita harus membuat konten-konten positif jadi dua-duanya harus jalan," kata Rudiantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas