PKB Siap Berikan Bantuan Hukum Kasus Sengketa Tanah Suku Anak Dalam
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada Suku Anak Dalam.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada Suku Anak Dalam.
Bantuan hukum akan diberikan bagi warga Suku Anak Dalam yang mengalami ketidakadilan atas hak kepemilikan tanah leluhur.
Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Cak Imin saat menerima perwakilan Tokoh Suku Anak Dalam, Sumatra Selatan.
"Suku Anak Dalam akan kita advokasi, akan (kita) beri bantuan hukum," ujar Cak Imin, di Graha Gus Dur, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Ia menegaskan Suku Anak Dalam memiliki kepemilikan tanah seluas 1.400 Hektar yang kini telah dirampas keberadaannya.
Karena itu, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada mereka.
"(Mereka) yang punya hak adat tanah (seluas) 1.400 Hektar, (kami minta) itu supaya diselesaikan, diberikan dan dikembalikan (kepada mereka)," ucap Cak Imin.
Dalam acara peringatan hari lahir Pancasila yang bertajuk 'Gerakan Membumikan Pancasila', ia menuturkan Suku Anak Dalam sengaja meminta bantuan PKB dan DPR RI.
"Suku Anak Dalam dari Sumatra Selatan ini meminta bantuan pada kita semua, PKB, DPR," jelas Cak Imin.