Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Rizieq Shihab Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Argo berharap, baik Rizieq maupun pengacaranya tak melempar opini ke media. Jika merasa tak bersalah, Rizieq sebaiknya membuktikannya di pengadilan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Minta Rizieq Shihab Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah
Repro/KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Kami harapkan sesegera mungkin (Rizieq) datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Argo berharap, baik Rizieq maupun pengacaranya tak melempar opini ke media.

Jika merasa tak bersalah, Rizieq sebaiknya membuktikannya di pengadilan.

"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing-masing," kata Argo.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Akhdi Martin Pratama/Kompas.com

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas