Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Sekarang Kami Hanya dapat Berdoa Agar Tuhan Menolong Jessica''

Memori kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sudah menugasi tiga hakim agung untuk menangani perkara Jessica.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso, wanita yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yakin kliennya bebas melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak pengacara yakin bahwa bukti-bukti yang akan mereka bawa ke tingkat kasasi dapat membebaskan Jessica.

Memori kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sudah menugasi tiga hakim agung untuk menangani perkara Jessica.

"Berdasarkan fakta persidangan, tentu kami yakin atas semua bukti dapat membebaskan Jessica, tetapi tentu sepenuhnya hal tersebut tergantung pada penilaian dan kemurahan hati hakim MA," kata salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2017) malam.

Baca: 8 Bulan Mendekam di Penjara, Begini Keadaan Jessica Sekarang

Adapun hakim agung yang menangani perkara Jessica di tingkat kasasi adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.

Terkait dengan susunan hakim agung yang menangani perkara kliennya, Otto menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim.

Berita Rekomendasi

"Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MA akan nasib Jessica. Sekarang kami hanya dapat berdoa agar Tuhan menolong Jessica," ujar Otto.

Jessica melalui tim kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tahap banding, hakim PT DKI Jakarta menguatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.

Putusan banding ituu tertuang dalam putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI tertanggal 7 Maret 2017.

Penulis: Andri Donnal Putera
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Yakin Jessica Bisa Bebas di Tingkat Kasasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas