Syarat Diperketat, Parpol Baru dan Lama Terancam Tidak Lolos
Pengamat politik Hendri Satrio menilai pengetatan syarat partai politik untuk ikut Pemilu 2019 sebenarnya baik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai pengetatan syarat partai politik untuk ikut Pemilu 2019 sebenarnya baik.
Karena dengan menaikkan menjadi 100 persen kepengurusan di kabupaten/kota dari sebelumnya 75 persen menjadi bukti bahwa partai-partai serius ingin membangun Indonesia.
"Ini sebetulnya bagus ya. Artinya hanya partai-partai yang serius ingin membenahi Indonesia, dan benar-benar melayani rakyat, yang ikut pemilu. Karena 100 keterwakilannya (di daerah)," kata Hendri Satrio ketika dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Baca: Intrans: Parpol Lama Jangan Gali Kubur Sendiri
Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa Pansus RUU Pemilu juga harus mempertimbangkan keberadaan partai baru.
Sebab jangan sampai pengetatan syarat tersebut mencegah munculnya partai baru.
"Karena itu syaratnya tidak perlu terlalu berat. 75 persen sudah cukup. Kalau pun mau ditingkatkan, cukup 5 persen. 80 persen sudah sangat baik sekali menurut saya. Apapun itu, yang harus dipertimbangkan, jangan sampai hak-hak politik warga negara untuk berpolitik melalui partai politik menjadi sulit dan tidak terpenuhi," ujarnya.
Hendri Satri mengingatkan semua partai politik yang akan ikut Pemilu 2019 wajib mengikuti verifikasi. Karena itu dia sendiri ragu Pansus RUU Pemilu akan meloloskannya sebab sama saja akan merepotkan sendiri.
"Tapi kalau dilihat dari susunan Pansus yang banyak diisi anggota parpol menengah, usulan menyulitkan seperti ini kecil kemungkinannya lolos," jelas Founder Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) ini.
Menurut dia, bisa saja DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa partai lama tidak ikut verifikasi lagi seperti pernah disampaikan Mendagri sebelumnya.
Namun, sekali lagi, dia sendiri menilai aturan tersebut tidak akan disahkan. Karena selain waktu yang sudah mepet waktunya juga akan merepotkan bagi Parpol yang menyetujui aturan tersebut.
Karena kalau disahkan, kemungkinan ada gugatan ke MK seperti pengalaman 2014 lalu, sehingga semua parpol wajib ikut verifikasi.
"Makanya menurut saya sih yang paling mungkin enggak akan mengeluarkan peraturan yang ngerepotin," tandas Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina ini.