''Antara Habib Rizieq dengan ACTA itu Bagaikan Ikan dan Air''
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan dukungan kepada Rizieq Shihab yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pornografi.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pornografi.
Ketua ACTA Kris Ibnu Wahyudi menuturkan dukungan tersebut karena mereka merasa seperjuangan terkhusus dalam membawa kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke meja hijau.
"Seperti diketahui, bahwa rekan kami dari ACTA adalah pelapor pertama yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Kemudian ditindaklanjuti oleh Habib sampai akhirnya pengadilan memutuskan Ahok secara sah terbukti bersalah dan dihukum penjara," ucap Ibnu dalam konferensi pers ACTA di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).
Baca: Tulis Status soal Rizieq di Facebook, Fiera Lovita Didatangi Ormas Tertentu, Anaknya Ketakutan
Bahkan Ibnu mengatakan kedekatan ACTA dan Riziq bagaikan ikan dan air.
"Jadi antara Habib (Rizieq) dengan ACTA itu bagaikan ikan dan air," ungkap Ibnu.
Menurut ACTA, Rizieq tidak patut menjadi tersangka karena tidak memproduksi dan membuat chat yang selama ini dijadikan bukti.
"Kalau kasus pornografi kami tidak setuju tidak memproduksi dan membuat kan tidak pemain karena diragukan chatingan pasca disitanya HP (handphone) milik Firdaus Sen, diragukan," tutur Ibnu.
Baca: Polisi Datangi Rumah Rizieq, Ada Apa?
Mereka pun menanti dimulainya tahap praperadilan untuk membuktikan kebenaran tokoh yang mereka dukung itu.
"Kami akan uji di praperadilan apakah memang benar atau tidak SOP polisi itu melakukan penyelidikan tentang kasus ini," tukas Ibnu.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.