ICW: KPK Harus Panggil Amien Rais dan Sutrisno Bachir Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Alkes
Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanggil Amien Rais dan Sutrisno Bachir guna mengusut dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
KPK juga diminta usut dugaan aliran dana ke rekening Amien Rais dan Sutrisno Bachir.
"KPK harus panggil Amien Rais dan Sutrisno Bachir guna mengusut keterlibatan mereka dalam kasus Alkes dan penggunaan uang tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).
Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Baca: Inikah Serangan Balik Amien Rais?
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Hal itu terungkap dalam dalam surat tuntutan jaksa, ketika membacakan dakwaan dalam sidang Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Bukan itu saja, ICW menilai KPK harus usut pihak penerima uang hasil korupsi Alkes yang dilakukan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
ICW berharap KPK mampu menjerat penerima uang kasus korupsi tersebut dengan pasal yang terdapat dalam UU TPPU.
"UU TPPU tidak saja bisa menjerat pelaku pidana aktif tapi juga penerima hasil kejahatan," ujar Febri.
Baca: Pengamat: Ironis Karena Amien Rais Selama Ini Sangat Keras Ngomong Korupsi
Diberitakan Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Hal itu terungkap dalam dalam surat tuntutan jaksa, ketika membacakan dakwaan dalam sidang Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (*)