KPK Tidak Biarkan Kasus Korupsi Pajak BCA Lepas
Hadi Poernomo sebelumnya bebas dari jeratan penyidik KPK, karena memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan tidak akan mendiamkan kasus dugaan korupsi penghapusan pajak PT. Bank Central Asia Tbk, yang juga menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo sebelumnya bebas dari jeratan penyidik KPK, karena memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas hal ini, KPK meminta Hadi tidak bergembira pasalnya KPK masih mengkaji putusan hakim dan mempertajam alat-alat bukti.
Pasca putusan Mahkamah Agung atas vonis praperadilan, diungkapkan Febri, penyidik KPK belum memutuskan strategi apa yang akan dipakai untuk kembali menjerat Hadi Purnomo.
"Kasus ini kasus lama dan masih terus dipelajari. Saat ini tim penyidik yang menangani ini masih mendalami," terang Febri, Kamis (1/6/2017).
Meski KPK memiliki wewenang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan atas perkara penghapusan pajak BCA, menurut Febri tetap saja penyidik memerlukan bukti-bukti tambahan agar Hadi tidak kembali lepas.
"Saat ini kami belum memutuskan apa yang akan dilakukan untuk penanganan perkara ini. Nanti kalau ada informasi yang signifikan, pasti akan kami sampaikan," tambah Febri.