Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi: KPK Harus Periksa Amien Rais Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Alkes

Di sisi lain, Amien Rais juga menurutnya harus kooperatif dengan KPK terkait dengan dugaan teraliri dana korupsi Alkes.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegiat Antikorupsi: KPK Harus Periksa Amien Rais Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Alkes
TRIBUN BATAM /ARGIANTO DA NUGROHO
Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir ke rekeningnya.

"KPK harus memeriksa Amien Rais terkait aliran dana tersebut," ujar pegiat antikorupsi yang juga Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).

Pemeriksaan Amien Rais oleh KPK, menurut Oemar untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Amien dalam kasus yang sedang berjalan.

"Apakah penerima aktif atau pasif?"kata Oemar.

"Menurut saya, kalau Amien Rais tahu asal muasal duit itu dari hasil korupsi, maka ia bisa kena delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Baca: Ini Jawaban Amien Rais Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan

Di sisi lain, Amien Rais juga menurutnya harus kooperatif dengan KPK terkait dengan dugaan teraliri dana korupsi Alkes.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Baca: KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.

Salah satunya adalah Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.

Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas