Ini Tanggapan Anggota DPR Soal Pemilihan Rektor Langsung oleh Presiden
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menanggapi polemik soal wacana pengangkatan rektor perguruan tinggi yang langsung dipilih oleh presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menanggapi polemik soal wacana pengangkatan rektor perguruan tinggi yang langsung dipilih oleh presiden. Menurutnya sudah saatnya pemerintah memberikan urusan berdemokrasi pemilihan rektor tersebut ke internal perguruan tinggi.
“Mestinya, pemerintah semakin menyerahkan urusan seperti ini ke internal perguruan tinggi. Beri kepercayaan perguruan tinggi agar lebih mandiri, dan agar bisa terus mengkonsolidasikan kehidupan demokrasi di kampus. Tidak hanya pada tataran teori, namun menjadi ajang untuk menerapkan ilmu mereka,” jelas Fikri dalam rilis yang diterima Parlememntaria pada Jumat, (02/06/2017).
Di sisi lain, Politisi PKS ini mengakui sejauh ini ada persoalan terkait dengan konsolidasi kehidupan praktek berdemokrasi di kalangan civitas akademika di perguruan tinggi. Yaitu, terkait dengan regulasi pemilihan rektor, dimana 30 persen dalam proses pemilihan menjadi hak Menristekdikti.
Dampaknya, orang yang terpilih secara demokrasi dengan perolehan suara tertinggi di ajang pemilihan rektor secara internal, menjadi tidak terpilih karena tidak mendapat dukungan menteri.
“Dengan diambil alihnya pemilihan rektor oleh presiden, alih-alih menghentikan kemelut di internal perguruan tinggi, bisa menjadi semakin runyam. Sebab, birokrasi menjadi semakin panjang sampai ke presiden,” ujar legislator dapil Jawa Tengah IX ini.
Padahal selama ini kemelut pemilihan rektor yang hanya ditangani menristekdikti saja berlarut sangat lama. Apalagi, jika sekarang hendak ditentukan langsung oleh presiden yang memiliki banyak urusan, maka diprediksi akan semakin lama polemik tersebut.
“Sebagai contoh, untuk setingkat PP saja sebagai mandat dari UU yang sudah ditetapkan DPR bahkan sudah sangat lama diundangkan oleh Mensesneg, banyak ratusan jumlahnya yang tak kunjung terbit karena harus disetujui dan ditandangani oleh presiden. Ini tentu birokrasi yang sangat tidak praktis, tidak modern,” tegas Fikri.
Sebelumnya diketahui, dalam Pidato saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 1 Juni 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan bahwa pemilihan rektor, baik di swasta maupun negeri, akan beralih dari Menristekdikti menjadi langsung dipilih oleh Presiden. (Pemberitaan DPR RI)