KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Amien Rais dalam Kasus Korupsi Alkes
KPK memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang Rp 600 juta oleh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang Rp 600 juta oleh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Siti Fadilah, aliran uang dugaan korupsi pengadaan alkes itu diterima Amien Rais secara bertahap selama enam kali melalui rekening.
Baca: Tepercik Dana Alkes, Amien Rais Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar
"Nanti soal itu akan didalami oleh penyidik. (Kelanjutannya) tergantung evaluasi penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (2/6/2017).
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Terlebih setelah sidang pembacaan tuntutan, masih ada agenda pembelaan atau pledoi dan pembacaan putusan majelis hakim.
"Tentu kami cermati fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu," terang Febri.
Setelah itu nantinya penyidik akan menganalasis seluruh fakta yang ada, termasuk dugaan penerimaan uang Amien, dalam sidang Siti Fadilah.
"Kami analisis seluruh fakta yang muncul tersebut. Nanti penuntut umum tentu akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang di KPK," tambah Febri.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Menanggapi hal itu, Amien Rais berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan uang tersebut. Amien menyampaikan pertemuan dengan pimpinan KPK akan dilakukan Senin (5/6/2017).
Amien menambahkan dirinya tak hanya akan membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam sidang Siti Fadilah tapi juga berniat melaporan dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.