KPK Menolak Bertemu dengan Amien Rais
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum menerima adanya permintaan resmi soal keinginan Amien Rais tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan uang Rp 600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Siti Fadilah, aliran uang dugaan korupsi pengadaan alkes itu diterima Amien Rais secara bertahap selama enam kali melalui rekening.
Baca: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Amien Rais dalam Kasus Korupsi Alkes
Untuk mengklarifikasi hal itu, Amien Rais berencana menemui pimpinan KPK pada Senin (5/6/2017).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum menerima adanya permintaan resmi soal keinginan Amien Rais tersebut.
Baca: Tepercik Dana Alkes, Amien Rais Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar
Menurut Febri, pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara.
"Sejauh ini belum ada permintaan resmi yang kami terima. Dipastikan (tidak ada pertemuan) karena pimpinan sangat menghindari pertemuan dengan pihak terkait dengan perkara," ujar Febri, Jumat (2/6/2017).
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing nilai transfer Rp 100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.