Mantan Bos PT Garuda Indonesia Dipanggil KPK
Captain Agus Wahjudo merupakan saksi yang dicegah berpergian keluar oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus dugaan skandal suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin, Rolls Royce Plc.
Hari ini, Jumat (2/6/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Captain Agus Wahjudo merupakan saksi yang dicegah berpergian keluar oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Selain Agus, beberapa saksi lain yang juga dicekal yakni Dirops PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, dan anak buah Soetikno Soedarjo yakni Sallywati Rahardja.
Ketiganya dicegah ke luar negeri karena dianggap mengetahui rangkaian korupsi pengadaan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia ini.
Di kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yaitu : mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.
Baik Emirsyah maupun Soetikno sudah pernah diperiksa sebagai tersangka namun belum ditahan.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.