Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Mudah Perpanjang Visa karena Dekat dengan Keluarga Raja Arab Saudi

Eggi menyatakan Rizieq kenal dekat dengan anggota keluarga kerajaan Arab Saudi, yang bisa memperpanjang visa, apabila jangka waktunya sudah jatuh temp

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rizieq Shihab Mudah Perpanjang Visa karena Dekat dengan Keluarga Raja Arab Saudi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Eggi Sudjana (mengenakan batik, kaca mata), Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), saat konferensi pers terkait penjelasan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Visa umrah yang digunakan Rizieq Shihab, kata Eggi Sudjana selaku Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), akan habis masa berlakunya pada 17 Ramadan atau pada 12 Juni mendatang.

Namun, Eggi menyatakan Rizieq kenal dekat dengan anggota keluarga kerajaan Arab Saudi, yang bisa memperpanjang visa, apabila jangka waktunya sudah jatuh tempo.

"Kalau dari segi visa (kalau) habis, pulang. Tapi dia (Rizieq) pernah bilang juga sama saya, 'saya gampang kok dapat tambahan visa,' karena dia kan aksesnya deket sama raja, itu kan aksesnya dia," ucap Eggi di kantor pengacaranya di bilangan Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).

Namun, belum pulangnya Rizieq ke Indonesia, sambung Eggi, bukan karena alasan dirinya takut menghadapi kasus percakapan berkonten pornografi yang saat ini menjeratnya.

"Beliau bilang ke saya, 'bukan penakut, saya mau pulang, tapi bagaimana meredam radikalisasi para pendukung?' Dia menyatakan sebisanya bilang ke Kapolri kalau pun dia pulang, siap. Tapi jangan ada penahanan," tuturnya.

Kepolisian menerapkan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kepada Firza Husein dan Rizieq Shihab. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas