Komisioner Komnas HAM: Persekusi Melanggar Hak Kemerdekaan Berpendapat
M. Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM menyatakan tindakan persekusi tersebut melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Meluasnya persekusi berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama dan atau ulama mendapat tanggapan Komnas HAM.
M. Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM menyatakan tindakan persekusi tersebut melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara hukum.
Imdadun menyerukan kepada aparat negara khususnya Polri untuk mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban persekusi.
"Polri juga harus sigap dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelakunya. Sebab dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan,"kata Imdadun dalam pernyataan sikapnya secara tertulis kepada Tribunnews.com.
Ia juga menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini.
Imdadun menghargai upaya Polri yang untuk beberapa kasus persekusi bertindak benar, tepat dan cepat dan mendukung Polri lebih sigap dan tepat terhadap kasus persekusi yang lain.
Ia mengimbau ada koordinasi antara Polri dan LPSK dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban.
"Menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang."