Pelibatan TNI untuk Penindakan Teroris Dianggap Sudah Tepat
RUU terorisme yang dikedepankan dan diajukan oleh pihak eksekutif yaitu Presiden sangat tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI)dalam penindakan teroris dinilai sudah tepat dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai imunitas bangsa dimana terkait dengan teroris tidak dapat dikatakan lagi sebagai kejahatan perkotaan atau kriminal luar biasa sekalipun, tetapi sudah sebagai ancaman pertahanan keamanan yang menjadi tanggung jawab TNI.
"Kondisi saat ini telah pada posisi "Darurat Terorisme", yang secara tegas dan nyata telah mengganggu keamanan dan kepentingan negara dengan gerakan teroris dan separatis menghendaki pembentukan negara Islam," ujar Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan dalam pernyataan persnya, Sabtu(3/6/2017).
Ia menilai RUU terorisme yang dikedepankan dan diajukan oleh pihak eksekutif yaitu Presiden sangat tepat diterapkan dikala kejadian saat ini dan sedang hangatnya Pancasila dibutuhkan untuk menghadapi ancaman yang pada dasarnya berasal dari luar.
Menurut Bob, ARUN sangat paham akan Paradigma RUU Terorisme memang reevaluasi dengan berbasis filosofi mempertahankan karena ancaman Dignity of State (Kedaulatan Negara), sehingga penggunaan asas "Principle of Clear and Present Danger" adalah sesuatu yang dibenarkan.
"Kondisi "darurat terorisme" menempatkan Dignity of State sebagai primat kenegaraan karena itu sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa "the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger," ujarnya.
Sudah seharusnya dengan pertimbangan "darurat terorisme", kata Bob, DPR layak mempercepat pengesahan RUU ini, sehingga negara dapat secara efektif melaksanakan program pencegahan melalui pola deradikalisasi secara meluas.
"Kolaborasi TNI (yang berbasis kedaulatan negara) dengan Polri (primat bagi penindakan terorisme dan dalam hal ini DPR diuji tentang Urgensi to State sehingga pada akhirnya dapat dengan segera mampu menjdikan TNI sebagai garda pertahanan dan Polri sebagai penegakan hukumnya,"ujar Bob.
Bob menambahkan tentang RUU ini memang merupakan keputusan politik dalam artian sebagai kepentingan guard of state yang mendesak diharapkan agar DPR tidak lagi berbicara tentang dikotomi civil power dan millitary, yang canggih itu menghadapi global trade world seperti ini adalah kembali ke kuda-kuda Pancasila jangan ada kebencian dan dendam lama yang terjadi pada orde lama dan orde baru, sehingga DPR RI dalam hal ini lebih mengedepankan kepentingan umum atau negara.