Gerindra Minta TNI Terlibat Menangani Terorisme
“Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelakanaan UU ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme masih alot diperbincangkan.
Hal ini menyusul penyelesaian Revisi Undang-Undang Antiterorisme.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengatakan, TNI dan Polri harus terlibat bersama dalam penindakan terorisme.
“Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelakanaan UU ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat," kata Ferry di Jakarta (4/6/2017).
Ia berharap Undang-Undang Antiterorisme tersebut dibuat secara detail untuk meminimalisasi adanya multitafsir.
Menurutnya, paradigma RUU Antiterorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena adanya ancaman kedaulatan negara (dignity of state).
Sehingga penggunaan asas prinsip bahaya atau principle of clear and present danger menjadi sesuatu yang bisa diterima.
“Yaitu hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat dan kondisi darurat menempatkan dignity of state sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal," kata Ferry.
Ferry menambahkan filosofi penegakan hukum dalam UU Antiterorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan.
"Perubahan filosofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI dan Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme," kata Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.