Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 3.825 Calon TKI Diduga Ilegal

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan penundaan pemberian paspor terhadap 3.825 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 3.825  Calon TKI Diduga Ilegal
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Konferensi Pers yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Kantornya yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan penundaan pemberian paspor terhadap 3.825 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Penundaan tersebut lantaran Dirjen Imigrasi menganggap ribuan CTKI tersebut ilegal.

Dalam konferensi pers terkait kasus 'Maraknya TKI Ilegal', Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan penundaan tersebut diberlakukan pada mereka yang diduga merupakan CTKI yang tidak sesuai prosedur.

"Penundaan pemberian paspor dilakukan kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI non-prosedural," ujar Ronny, saat ditemui di Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).

Ia menambahkan, penundaan itu diterapkan pada 96 Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"(Penundaan tersebut dilakukan) di 96 Kantor Imigrasi di seIuruh Indonesia," jelas Ronny.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut dilakukan Dirjen Imigrasi untuk mencegah adanya Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas