Mabes Polri Belum Tahu Kapan Interpol Bisa Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab
"Kami nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol kan," kata Argo Yuwono.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Indonesia masih menunggu penerbitan red notice untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, ke Interpol.
Meski telah mengajukan permohonan, sejak pekan lalu, red notice hingga kini belum kunjung terbit.
"Itu tergantung mereka (untuk menerbitkannya). Dari Interpol Indonesia sudah mengajukan, nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," kata Irjen Setyo Wasisto, Kadiv Humas Polri, saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2017).
Menurut Setyo surat permohonan tersebut telah dilayangkan ke markas Interpol di Lyon, Perancis. Namun, hingga kini masih dalam penggodokan.
"Kami tidak bisa memastikan berapa lama waktunya, tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, juga mengaku belum mendapat kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq.
"Kami nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol kan," kata Argo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice.
Namun, tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein ini.
"Kami baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," katanya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.