Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Terorisme untuk Upaya Sadarkan Pelaku Teror

Tujuan utamanya menyadarkan para pelaku teror (teroris). Menurutnya, teroris adalah korban dari sebuah pemahaman yang sesat.

zoom-in RUU Terorisme untuk Upaya Sadarkan Pelaku Teror
dok. DPR RI
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafi’i. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan tujuan utama dari Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah untuk menyadarkan para pelaku teror (teroris). Menurutnya, teroris adalah korban dari sebuah pemahaman yang sesat.

“Pemahaman itu justru tidak diajarkan agama dan mati bunuh diri tidak dibenarkan oleh agama apapun, apalagi dengan keyakinan masuk surga,” kata Syafi’i usai rapat pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Sehingga, imbuh politisi F-Gerindra itu, RUU Terorisme ini tidak hanya mengatur bagaimana proses penegakan hukumnya saja, tapi akan lebih fokus pada pencegahan.

“Pencegahan, penanganan, konsep deradikalisasi yang lebih komprehensif dan memposisikan kembali mereka ke jalan yang benar,” kata Syafi’i.

Bahkan Syafi’i juga mengatakan sekarang ini banyak mantan pelaku teror yang berhasil diluruskan dan kini menjadi juru bicara kepolisian dan narasumber di berbagai acara. Termasuk pihak yang berkepentingan memberantas terorisme.

Di sisi lain, Syafi’i menambahkan, nantinya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan punya peran lebih dalam pemberantasan terorisme. BNPT mengkoordinasikan tugas pemberantasan terorisme antarlembaga.

“Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dilibatkan. Semua di bawah BNPT, tapi bukan berarti BIN menjadi bawahan BNPT, tapi penugasan intelijen dari BIN itu koordinasi BNPT,” jelas Syafi’i.

BERITA REKOMENDASI

Politisi asal dapil Sumatera Utara mengatakan fungsi koordinasi itu bukan berarti lembaga-lembaga lain berada di bawah BNPT. Nantinya, BNPT akan berfungsi sebagai 'induk' dari pemberantasan terorisme.

“Koordinasi bukan berarti di bawah BNPT, tapi kapan polisi itu bertugas, BNPT meminta kepada kepolisian untuk mengirim pasukan. Pasukan TNI yang akan memberantas teroris itu dikirim, dikoordinasikan oleh BNPT. Jadi mereka ada pada induknya ketika berurusan dengan teroris koordinasinya di bawah BNPT,” jelas Anggota Komisi III DPR itu.

Dalam rapat itu, pembahasan terfokus pada pasal 28 dalam RUU Terorisme. Pasal ini sebelumnya diusulkan memuat ketentuan penangkapan terduga teroris selama 30 hari, sebelum pemerintah hari ini mengusulkan menjadi 14 hari. Yang disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat kali ini, yakni hanya ayat 1 yang mengatur soal masa penangkapan selama 14 hari.

Untuk penambahan masa penangkapan yang tertuang di ayat 2 pasal 28 RUU Terorisme, dua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Ada dua opsi yang mengemuka dalam rapat. Dari DPR, mereka ingin masa penambahan selama 7 hari dengan pengawasan, sedangkan pemerintah ingin 14 hari. Namun karena tak mencapai titik temu, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas