Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Susahnya Mantan Teroris Mencari Pekerjaan, Jadi Pengemudi Ojek Online Pun Ditolak

Bersatus bekas terpidana terorisme membuat Sofyan Tsuari sulit mendapatkan pekerjaan.Sofyan bahkan tak diterima menjadi pengemudi ojek online.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Susahnya Mantan Teroris Mencari Pekerjaan, Jadi Pengemudi Ojek Online Pun Ditolak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
eks teroris Sofyan Tsauri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersatus bekas terpidana terorisme membuat Sofyan Tsuari sulit mendapatkan pekerjaan. Sofyan bahkan tak diterima menjadi pengemudi ojek online.

Perusahaan tersebut mensyaratkan lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketakutan Sofyan adalah adanya penulisan pernah terlibat tindak pidana terorisme.

"Kita kan butuh pekerjaan, ada pekerjaan kayaknya jadi Grab. Kita sudah urus, tapi satu kekurangannya SKCK. Ketika ktia urus SKCK disyaratkan pernah terlibat apa. Kan pernah terlibat terorisme," ungkap Sofyan Tsauri saat diskusi bertajuk 'Membedah Revisi Undang-undang Terorisme' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/20167).

Untuk menghindari 'kengerian', terpidana penjara 10 tahun itu akhirnya tidak menyerahkan SKCK. Menurut dia, catatan pidana yang pernah dia lakukan tetap tersimpan dalam database kepolisian.

"Polres punya 'back up' itu. Itu yang buat kita sulit. Akhirnya pihak Grab tanya terus. Ini SKCK-nya mana. Mau terus terang enggak enak. Akhirnya begitu. Stigma itu yang jadi sulit kembali ke masyarakat," ungkap mantan polisi berpangkat Brigadir Kepala itu.

Kini, Sofyan mengaku pekerjaannya adalah sebagai penceramah dan guru agama. Sofyan mengaku dulunya adalah bagian dari Jaringan Terorisme Alqaeda. Dia menjalani pidana penjara enam tahun. Sofyan dulunya adalah anggota Brimob Polri dan pernah bertugas di Aceh.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas