Basuki Hariman Didakwa Suap Patrialis Akbar 70 Ribu Dolar AS dan Rp 4 Juta
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Basuki Hariman Didakwa Suap Patrialis Akbar 70 Ribu Dolar AS dan Rp 4 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-ng-fenny_20170518_225835.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman didakwa memberikan uang sejumlah 70.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 4.043.195 dan menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Agar memutus perkara yang dimaksud sebagaimana permohonan pemohon," kata Jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Dalam dakwaan, disebut Basuki bersama terdakwa lainnya yakni General Manager PT Impexindi Pratama Ng Fenny berkepentingan agar uji materi undang-undang tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.
Pasalnya, sejak undang-undang tersebut, impor daging kerbau dari India dihentikan sehingga berakibat persediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.
Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor Basuki Hariman dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun.
Basuki Hariman dan Ng Fenny kemudian menghubungi Kamaludin yang mengenal hakim Patrialis Akbar.
Patrialis kemudian menyanggupi setelah dilangsungkan pertemuan pertama antara Basuki Hariman, Ng Fenny, Patrialis Akbar, Kamaludin, Zaky Faisal, dan Rido Falah Akbar (anak Patrialis Akbar) di Restoran D'Kvin pada 14 September 2016.
Adapun uang tersebut diserahkan secara bertahap yakni 20.000 Dolar AS sebanyak tiga kali dan 10.000 Dolar AS. Kemudian Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, Basuki Hariman didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan pertama dan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomro 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasla 64 ayat 1 KUHPidana.