Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Penyebutan Nama Amien Rais Politis, KPK Jawab Begini

Meskipun begitu, penyebutan nama Amien Rais di persidangan tetap menjadi fakta di persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituding Penyebutan Nama Amien Rais Politis, KPK Jawab Begini
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mahasiswa pendukung Amien Rais di gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan penyebutan nama mantan ketua MPR, Amien Rais di sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, merupakan fakta hukum di persidangan.

Namun, dia membantah, apabila ada yang mengatakan, penyebutan nama Amien Rais menerima aliran dana uang dugaan korupsi kental unsur politis.

"Jadi tidak ada aspek-aspek lain, aspek politis dan lain sebagainya. Jadi mari kita lihat dari kacamata hukum saja," kata Febri, ditemui di Gedung KPK, Senin (5/6/2017).

Memang, mantan Ketua MPR itu dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir, belum dimintai keterangan terkait aliran dana dari kasus tersebut.

Hal ini, karena pihak Komisi anti rasuah tersebut masih fokus mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, selaku terdakwa.

"Kami masih putuskan fokus selidiki indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa. Jadi proses penyidikan tidak melebar kemana-mana terlebih dahulu karena strategi penyidikan," kata dia.

Sampai saat ini, penyidik KPK masih fokus di pembuktian terdakwa dan bagaimana tahap pembelaan sampai majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Rekomendasi

Setelah itu akan dilihat bagaimana konstruksi perkara tersebut.

Meskipun begitu, penyebutan nama Amien Rais di persidangan tetap menjadi fakta di persidangan.

Sehingga ketika fakta muncul ada aliran dana masuk ke rekening dari transfer dari salah satu saksi yang sudah diperiksa tentu tidak mungkin ditutupi.

"Tetapi konteks pesan perkara ini kami sampaikan adalah buktikan konstruksi perbuatan terdakwa. Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Saya sampaikan memang itu ada bukti dan di rekening saksi terkait aliran dana tersebut," kata dia.

Sementara itu, politikus PAN, Drajad Wibowo, mengaku tak bisa berandai-andai ada aliran dana dari kasus korupsi ke rekening Amien Rais.

Sejauh ini, Amien sudah menjelaskan pemberian dana dari Sutrisno Bachir untuk biaya operasional.

"Kami tidak akan berandai-andai yang jelas pak Amien sudah menjelaskan itu dari Pak Sutrisno dan Pak Sutrisno sudah mengatakan. Saya tidak mau berandai-andai dengan keputusan hakim," kata Drajad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas