Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Percakapan Mesum Firza-Rizieq Shihab
Kejaksaan Agung, lanjut M Prasetyo, juga akan melihat secara objektif sejauh mana kasus itu dan hasil-hasilnya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus percakapan mesum Firza Husein-Rizieq shihab ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rencananya, Selasa (6/6/2017), pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan gelar perkara tersebut di Kejaksaan Agung.
"Akan dipaparkan, diekspos. Jadi, Jampidum meminta kepada jajaran jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengekspos gelar perkaranya di depan Jampidum," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.
Kejaksaan Agung, lanjut dia, juga akan melihat secara objektif sejauh mana kasus itu dan hasil-hasilnya.(*)
Berita Rekomendasi