Nama Amien Rais Disebut Jaksa, Berdampak Besar dan Berpotensi Konflik
Dari hasil diskusi dengan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, diungkap Drajad Wibowo pihaknya sudah mendapat penjelasan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan dengan disebutnya nama Amien Rais oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima uang Rp 600 juta dari korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, hal itu berpotensi pada konflik.
"Saya juga menyampaikan kenapa penting sekali Pak Amien Rais menyampaikan keterangan ? Karena Pak Amien Rais ini bukan hanya seorang Febri (jubir KPK) atau hanya seorang Drajat. Ketika nama beliau disebut apalagi dibumbui itu efeknya besar sekali, efeknya luar biasa, kerusakannya luar biasa besar," ujar Drajad Wibowo, Senin (5/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sehingga diungkap Drajad Wibobo sangat penting sekali bagi Amien Rais untuk memberikan keterangan dan hak jawab ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas respon namanya disebut oleh JPU KPK.
"Sehingga memang perlu untuk Pak Amien Rais memberikan keterangan tersebut supaya efek kerusakan yang besar ini, yang juga bisa menimbulkan konflik bisa kita cegah bersama," kata Drajad Wibowo.
Dari hasil diskusi dengan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, diungkap Drajad Wibowo pihaknya sudah mendapat penjelasan.
Termasuk ia juga mempertanyakan pada KPK mengapa nama Amien Rais disebut oleh jaksa KPK tanpa Amien Rais pernah beliau dimintai keterangan.
Djarad Wibowo mengaku sempat bingung karena Amien Rais belum pernah dimintai konfirmasi lalu namanya disebut.
Sehingga inti utama Amien Rais berniat ke KPK, murni untuk memberikan hak jawab.
Sayangnya niat Amies Rais harus diurungkan karena pimpinan KPK tidak bisa menemui Amien Rais.
Alhasil utusan pihak Amien Rais hanya menemui juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Seandainya jaksa KPK saat itu sempat meminta keterangan pasti yang muncul akan berbeda. Seperti yang saya sampaikan ke Mas Febri, ada fakta a ada fakta b tapi belum tentu fakta a dan b itu ada sebab akibat. Nah kalau misalnya waktu itu dicari pasti akan tau ada fakta a ada transfer waktu itu ke pak Amien Rais yang itu merupakan bentuk bantuan dari mas tris ke Pak Amien. Sudah terjadi sejak tahun 80an jadi sudah 20 tahun lebih. Kalau seandainya waktu itu ada konfirmasi mungkin tidak akan begini," ujarnya.
Terakhir Drajad Wibobo juga berharap ada evaluasi internal di KPK, untuk mengetahui apakah pihak jaksa sudah bertindak profesional atau belum. Meski begitu, Drajad Wibobo tetap percaya pada KPK 100 persen.
"Tolong ada evaluasi internal. Kalau jaksa tidak sesuai dengan prosedur KPK mungkin perlu dievaluasi apakah prosedur KPK ini sudah prosedur yang terbaik atau tidak. Karena kalau tidak, mungkin dampak kerusakannya akan jauh lebih besar. Saya pribadi yang sampaikan itu, apakah jaksa sudah bertindak sesuai aturan KPK, dan kalau sudah apakah prosedur KPK ini sudah tepat atau bisa diperbaiki," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.