Pemerintah Usulkan Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dana untuk partai politik naik 10 kali lipat.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dana untuk partai politik naik 10 kali lipat. Dalam hal ini satu suara calon legislatif yang sah masuk naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000.
"Tahun depan, tahun anggaran 2018. Dari 108 kami naikkan ke 10 kali lipat," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di komplek DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Tjahjo memaparkan hal itu masih belum jadi keputusan. Pasalnya parpol di DPR belum menyetujui hal tersebut." Itu kacamata pemerintah," kata Tjahjo.
Tjahjo memaparkan usulan pemerintah pun bisa berubah tergantung anggaran negara. Menurut Tjahjo Rp 1000 per suara yang sah itu masih kecil ketimbang bantuan tahun 2009 pasca reformasi.
"Kalau tidak salah Rp 2000. Bargaining dengan DPR kan punya hak budget," papar Tjahjo.
Sampai saat ini partai yang berada di DPR belum sepakat untuk pengajuan usulan dari pemerintah. Karena DPR masih memberikan dua opsi anggaran parpol.
Untuk Opsi pertama parpol di DPR mengajukan Rp 1.420 per suara yang sah diambil dari APBN. Sedangkan opsi yang kedua Rp 5.400 per suara nasional, Rp 10 ribu untuk suara dari provinsi, Rp 15.000 dari Kabupaten Kota yang diambil melalui APBD.