Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Plt Sekretaris Utama Bakamla Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Eko Susilo Hadi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabotor (JC).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Plt Sekretaris Utama Bakamla Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eko Susilo Hadi mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabotor (JC).

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut mengajukan JC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan monitoring satelite di Bakamla tahun anggaran 2016.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa Eko Susilo Hadi ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruosi, Jakarta, Senin (6/5/2017).

"Saudara tahu kan JC itu bukan untuk pelaku utama," tanya jaksa KPK kepada Eko Susilo Hadi.

Plt Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut tersebut mengakui status JC diberikan kepada pelaku yang tidak berstatus sebagai pelaku utama.

Hanya saja, Eko mengaku tidak tidak tahu siapa pelaku utama dalam kasus suap tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak tahu," kata Eko Susilo Hadi.

Jaksa kemudian bertanya lagi mengenai otak dibalik permintaan uang Rp 2 miliar kepada pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Eko yang mengetahui kasus tersebut menjawab bahwa penyidikan yang telah terlangsung di KPK mengetaui pelaku utama.

"Penyidikan yang tahu," ungkap Eko Susilo Hadi.

Sebelumnya, Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.


Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Bakamla sementara Nofel Hasan adalah kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Ketiganya menerima uang sebesar 10.000 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro, 10.000 Dolar Singapura, dan 78.500 Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Pemberian uang tersebut diduga kuat perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dimenangkan dalam tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas