Drajad Desak KPK Evaluasi Jaksa
Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengutus lima orang di antaranya ekonom Drajad Wibawanto, Hanafi Rais, dan Saleh Daulay, untuk mendatangi KPK.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengutus lima orang di antaranya ekonom Drajad Wibowo, Hanafi Rais, dan Saleh Daulay, untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi alat-alat kesehatan.
Pertemuan antara utusan Amien Rais dan Febri Diansyah berlangsung sekira dua jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017).
"Jadi tadi kami sudah menerima Pak Drajad dan teman-teman. Ada berlima sebagai utusan Pak Amien Rais," tutur Febri.
Menurut Febri, dalam sidang kasus terdakwa Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan), jaksa penuntut dari KPK berkewajiban menguraikan seluruh fakta persidangan mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti lain, termasuk aliran dana hasil korupsi.
"Kami jelaskan juga memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tentu saja tidak mungkin tidak ditampilkan dalam proses persidangan ini," katanya.
Selama proses persidangan itu, katanya, ada rangkaian fakta saling terkait satu sama lain dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada 2005.
Ada penunjukan langsung sampai indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua kepada sejumlah pihak termasuk Soetrisno Bachir Foundation (SB Foundation) dan sejumlah pihak.
"Jadi kami berharap fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan di proses persidangan. Sedangkan untuk hal-hal yang lain, agar tidak menjadi kesalahan persepsi, kami perlu jelaskan di sesi siang ini," ujarnya.
Drajad Wibowo, yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), mengaku sudah menerima penjelasan mendetail dari Jubir KPK mengenai apa yang terjadi dan fakta di persidangan.
Selain itu, dia juga mendapatkan informasi pimpinan KPK belum bisa bertemu Amien Rais.
"Memang tidak seperti yang muncul di pemberitaan. Dalam pemberitaan tidak sedikit yang mengatakan Amien Rais terima duit proyek alat-alat kesehatan (alkes). Pak Amien sudah mengakui beliau menerima bantuan dari Mas Tris (Soetrisno Bachir)," tambahnya.
Drajad Wibowo menyebut perlu ada evaluasi tata cara bersidang yang dijalankan KPK.
"Yang menjadi persoalan nama Pak Amien disebut oleh Jaksa KPK atau Tim Jaksa KPK tanpa pernah dimintai keterangan," kata Drajad.
Ia menyebutkan ada transferan dana ke rekening Amien Rais oleh Soetrisno Bachir pada 2007. Pemberian bantuan dana operasional itu sudah diberikan sejak 1980-an.