Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kwik Kian Gie Kembali Diperiksa KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, Kwik Kian Gie diperiksa atas kapasitasnya selaku Menko kala itu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kwik Kian Gie Kembali Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie keluar dari gedung KPK, Kamis (20/4/2017). Kwik Kian Gie menyambangi KPK untuk memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia, Kwik Kian Gie hari ini, Selasa (6/6/2017) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemeriksaan ini masih dalam kaitan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT), tersangka di kasus ini.

Sebelumnya pada Kamis (20/4/2017) lalu‎, Kwik Kian Gie juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kwik Kian Gie diperiksa atas kapasitasnya selaku Menko kala itu.

Selain Kwik Kian Gie, beberapa saksi juga telah‎ diperiksa oleh KPK diantaranya Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, hingga Artyalita Suryani alias Ayin.

Ditemui usai pemeriksaan, Kwik Kian Gie mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan tadi, dia ditanya seputar korupsi dan pencegahan di kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Tadi saya ditanya soal SKL yang diberikan, pertanyaan lanjutan dari yang lalu. Yang paling banyak saya ditanya dan diajak diskusi tentang pencegahan. Jadi ada dua aspek, satu tentang korupsi yang terjadi, kedua soal pebcegahannya bagaimna," ujar Kwik Kian Gie di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada penyidik, Kwik Kian Gie juga membenarkan bahwa ‎Sjamsul Nursalim masih memiliki hutang Rp 3,7 triliun.

"Saya katakan ke penyidik, memang setahu saya masih ada hutang," katanya.

‎Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. 

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum.

Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena. 

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas