Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agun Gunanjar Terpilih Jadi Ketua Pansus Hak Angket, Apa Reaksi KPK?

Nama Agun masuk ke dalam daftar penerima uang proyek e-KTP yang kasusnya tengah ditangani KPK dan bergulir di pengadilan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Agun Gunanjar Terpilih Jadi Ketua Pansus Hak Angket, Apa Reaksi KPK?
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai ketua panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, nama Agun masuk ke dalam daftar penerima uang proyek e-KTP yang kasusnya tengah ditangani KPK dan bergulir di pengadilan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penunjukan Agun sebagai ketua pansus tidak membuat KPK mundur mengusut kasus e-KTP.

"Pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP tetap kami proses. Kasus e-KTP kami pastikan akan terus berjalan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Febri berharap, terbentuknya susunan keanggotaan pansus hak angket itu tidak dijadikan alat untuk menghambat kerja lembaga antirasuah itu.

"Apalagi untuk menghambat penanganan kasus yang sedang berjalan," kata Febri.

Febri enggan menyimpulkan apakah terbentuknya pansus hak angket merupakan senjata melawan KPK karena nama-nama yang disebutkan sebagai pihak penerima.

BERITA REKOMENDASI

"Posisi kami tidak menyimpulkan sampai sejauh itu, tapi silakan jika masyarakat menyimpulkan demikian," kata Febri.

Sebelumnya, Agun percaya diri menjadi Ketua pansus hak angket KPKyang dibentuk DPR, meskipun dirinya dikaitkan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.

Ia meyakini tak akan ada konflik kepentingan dalam pansus hak angket KPK sekalipun dirinya mendapatkan posisi ketua.

Agun adalah salah satu anggota DPR yang disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Ia disebut menerima duit sebesar 1 juta dollar AS saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.


Agun sudah diperiksa KPK dan dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Anggota Komisi II dan Banggar DPR.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas