Agung Gunanjar Ketua Pansus Hak Angket, Pimpinan KPK Tidak Ambil Pusing
Padahal diketahui, nama Agun Gunanjar tertulis dalam surat dakwaan karena diduga menerima uang 1 juta USD.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agun Gunanjar terpilih menjadi Ketua Panitia Hak angket, hal tersebut tidak dipermasalahkan legal standingnya oleh KPK.
Padahal diketahui, nama Agun Gunanjar tertulis dalam surat dakwaan karena diduga menerima uang 1 juta USD.
Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang mengaku tidak ambil pusing.
Menurut Saut terpilihnya Agun Gunanjar menjadi Ketua Pansus dengan kasus korupsi e-KTP, sesuatu yang berbeda.
"Itu sesuatu yang beda ya. Pesannya kan tidak boleh tebang pilih, ujar Saut, Rabu (7/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disinggung soal langkah apa yang diambil KPK, apabila nanti Pansus memanggil KPK ke Senayan? Saut menjawab soal itu akan dibahas lebih lanjut.
"Kami mau bahas dulu substansinya apa. Kami belum putuskan, mau diskusi dulu," kata Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.