Choel Mallarangeng Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Ia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alis Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Mohamad Asri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Choel dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olah raga.
Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Asri, perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yagn sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Chole juga telah mengembalikan seluruh uang hasul tindak pidana korupsi yang dia nikmati.
Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.