Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Choel Mallarangeng
Permohonan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator ditolak.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator ditolak.
Penolakan tersebut karena ada syarat yang tidak bisa dipenuhi Choel sebagaimana tata cara pemberian justice collaborator yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Saat pemeriksan Choel mengaku tidak tahu menahu mengenai proses penganggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
"Maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," kata Jaksa Penuntut Umum Takdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Choel memang mengakui menerima dan mengembalikan uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat.
Baca: Choel Mallarangeng Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Namun, Choel tidak mengakui uang tersebut berasal dari proyek P3SON.
Padahal pengetahuan Choel mengetahui sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan P3SON akan membantu KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
Choel Mallarangeng dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.