Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pansus Angket Agus Gunanjar Disebut Ikut Kecipratan Korupsi e-KTP, Ini Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Pansus Angket Agus Gunanjar Disebut Ikut Kecipratan Korupsi e-KTP, Ini Reaksi KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman terkait kasus proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Termasuk mengusut aliran dana kasus ini yang diduga dinikmati oleh sejumlah anggota DPR.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat e-KTP tetap kami proses. Kami pastikan ini akan terus berjalan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Politikus Golkar, Agun Gunanjar yang terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK namanya disebut turut terseret menikmati aliran dana proyek e-KTP.

Baca: Agun Gunanjar Terpilih Jadi Ketua Pansus Hak Angket, Apa Reaksi KPK?

Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan itu, Agun disebut menerima aliran dana sebesar USD 1 juta dari proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Diketahui Pansus Hak Angket yang dipimpin Agun bertujuan mendesak KPK membuka BAP dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

Febri berharap Hak Angket yang adalah hak konstitusional DPR tidak disalahgunakan pihak tertentu untuk menghambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, utamanya dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Hingga kini, KPK tetap belum memutuskan sikap terkait Pansus Hak Angket. Febri mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket.

Ini karena dalam Pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian. Sementara KPK bukan bagian dari pemerintah.

Febri juga mempertanyakan keabsahan Pansus karena Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat tidak mengirimkan wakilnya.

Padahal, Pasal 201 UU MD3 mensyaratkan unsur hak angket harus terdiri dari seluruh fraksi.

"Kami belum sampai pada kesimpulan akan menghadiri hak angket atau tidak. Kami mau bicara keabsahannya dulu dengan meminta pendapat para saksi ahli," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas