KPK Periksa Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif di ESDM
Sri Utami (SU) PNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),hari ini, Rabu (7/6/2017) diperiksa penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Utami (SU) PNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tersangka baru di kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat, dan perawatan gedung Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM hari ini, Rabu (7/6/2017) diperiksa penyidik KPK.
"Yang bersangkutan SU diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelum memeriksa Sri Utami, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi diantaranya Parluhutan Hutahean, Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Purwanto (wiraswasta), dan Vagunaldi, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno.
Diduga telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Selain merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2013, Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses mantan Menteri ESDM, Jero Wacik yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rpp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.