Pengamat: Sudah Saatnya TNI Ikut Memberantas Teroris
Untuk itu ia mengaku sangat mendukung, bila revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ancaman terorisme yang ada saat ini, menurut pengamat terorisme Al Chaidar, tidak cukup hanya dijawab oleh Polri. Menurutnnya, sudah seharusnya TNI ikut menangani penanggulangan teror di Indonesia.
Saat dihubungi Tribunnews.com, ia menyebut salah satu bentuk ancaman yang sudah harus ikut dijawab oleh TNI, adalah aksi teror dengan cara penguasaan wilayah seperti di Poso, Sulawesi Tengah, atau dilakukan dengan cara perompakan seperti di Filipina Selatan, tidak jauh dari pulau Sulawesi.
"Menurut saya pasti efektif," ujarnya.
Al Chaidar menyebut perkembangan di Filipina Selatan saat ini, di mana kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) hendak menguasai wilayah tersebut, harus diantisipasi agar dampaknya tidak sampai ke tanah air. Salah satu bentuk antisipasi itu adalah operasi laut perbatasan Indonesia - Malaysia.
Jika TNI ikut bergabung, maka intelijen TNI pemanfaatannya untuk pemberantasan teror, akan lebih maksimal, ketimbang sebelumnya. Al Chaidar menyebut selama ini terdapat permasalahan kordinasi, dalam proses berbagai sumberdaya intelijen antara kedua lembaga.
"Selain masalah birokrasi, ada juga masalah ego sektoral," ujarnya.
Untuk itu ia mengaku sangat mendukung, bila revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme disetujui, dan TNI bisa ikut bersama Polri, memberantas aksi teror.
Soal kekhwatiran sejumlah pihak, bahwa anggota TNI akan lebih berpotensi melakukan pelanggaran HAM ketimbang anggota Polri, menurutnya ketautan tersebut bukanlah ketakutan yang tidak beralasan. Al Chaidar menyebut hal itu harus diantisipasi.
Cara untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran dari anggota TNI dalam aksi pemberantasan teror, antara lain dengan penyusunan sistem yang baik. Selain itu aturan soal peradilan militer juga harus diubah, sehingga seorang anggota TNI bisa dihadirkan di pegadilan sipil.
"Militer yang ditugaskan menangani terorisme, harus mengubah sistem hukum acara pidananya, militer harus bisa dihadirkan di pengadilan sipil," katanya.