''Profesor'' Tamim Pardede Dibekuk Satgas Siber Mabes Polri
Ia ditangkap karena sangkaan menebar ujaran kebencian atau hate speech terhadap pemerintah di media sosial.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Profesor" Muhammad Tamim Pardede (45), akhirnya dibekuk Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri di Perumahan Taman Adiloka, Neglasari, Tangerang, Banten, Selasa, (6/6/2017) dinihari.
Pria yang kerap mengunggah video dengan predikat "profesor" tersebut ditangkap karena sangkaan menebar ujaran kebencian atau hate speech terhadap pemerintah di media sosial.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Rabu (7/6/2017).
Menurut Fadil, Tamim Pardede melalui akun Youtube nya diduga menyebarkan sejumlah video berkonten SARA dan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.
Barang bukti berupa laptop dan telepon genggam yang diduga menjadi alat untuk mengunggah video-video tersebut turut disita dalam penangkapan Tamim Pardede ini. Beberapa file video asli juga turut ditemukan di dalamnya.
Penyidik menetapkan Muhammad Tamim Pardede sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim di Mapolda Metro Jaya," ujar Fadil.