Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Choel Mallarangeng Hadapi Sidang Tuntutan

Choel Mallarangeng akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Terdakwa Choel Mallarangeng Hadapi Sidang Tuntutan
Tribunnews.com
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merupakan satu diantara delapan tahanan KPK yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017) di ?TPS 019, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Sidang tuntutan digelar karena pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa, penasehat hukum telah selesai. Choel Mallarangeng sebelnya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam proyek itu, Choel juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Dalam surat dakwaan, Choel dan saudaranya Andi Alfian Mallarangeng memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang diterima Choel di rumahnya.

Kemudian Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora dan Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Berita Rekomendasi

Choel juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).

Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas