Tim Advokasi Jokowi-JK Minta Jaksa Agung Tarik Banding Kasus Ahok
Kedua, pihak ahok sudah menarik memori bandingnya alias menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama dan otomatis putusan itu inkrah.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Tim Advokasi Jokowi-JK (Jusuf Kalla) meminta agar Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU tidak memaksakan diri mengajukan banding dalam perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab mengatakan Jaksa Agung tidak perlu melakukan kajian terhadap berkas banding yang kini sudah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Menurunya, Jaksa Agung jangan melakukan pembohongan publik karena tidak mungkin Jaksa Agung dan JPU tidak melakukan kajian alias gerlar perkara terhadap berkas sebelum mengajukan banding.
"Jaksa Agung seringkali mengatakan sesuai SOP. Coba jelaskan SOP yang mana? Pasal berapa? Karena semua sop Jaksa Agung juga kita miliki dalam perkara pidana," ujar Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (7/6/2017).
Baca: Ahok Kewalahan Balas Kiriman Ratusan Surat Setiap Hari
Menurut dia, ada dua alasan bagi Jaksa Agung dan JPU menarik banding kasus Ahok.
Pertama,Ahok sendiri sebagai terpidana sudah mengakui dan menerima putusan Pengadilan di tingkat pertama.
Kedua, pihak ahok sudah menarik memori bandingnya alias menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama dan otomatis putusan itu inkrah.
"Kalau alasan Jaksa Agung atau JPU ngotot banding berarti patut dipertanyakan. Apakah Jaksa Agung mewakili publik atau berubah menjadi pengacara terpidana," katanya.
Dia menegaskan, dalam ketentuan SOP pidana umum kejagung No.36 Tahun 2011, tercantum dalam Pasal 42 bahwa soal pengajuan upaya banding terdapat 3 ketentuan.
Pertama, pengajuan banding dilakukan oleh JPU berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
"Dalam hal ini rasa keadilan masyarakat yang mana yang dia perjuangkan," tegasnya.
Kedua, pengajuan banding oleh JPU harus dikonsultasikan kepada pimpinan, dalam hal ini Jampidum dan Jaksa Agung.
"Jadi bohong Prasetyo kalau dia mengatakan bahwa banding itu urusan JPU," tukasnya.
Ketiga, pengajuan upaya banding harus merupakan hasil dari gelar perkara.
Pertanyaannya, kapan Jaksa Agung menggelar perkara kasus Ahok? Sebab, selama ini publik tidak pernah tahu kapan gelar perkara kasus ahok itu dilakukan.
"Jadi sebaiknya Jaksa Agung dan JPU tidak ngotot mengajukan banding," tutup mantan Ketua PBHI ini.