Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Istri Siri Andi Narogong Malu-malu saat Disorot Kamera

Ia sama sekali tidak mau berkomentar. Ia memilih menutupi paras ayunya menggunakan rambut panjangnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Berbalut busana serba hitam, Inayah, istri Siri dari Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (6/6/2017).

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Inayah sama sekali tidak mau berkomentar. Ia memilih menutupi paras ayunya menggunakan rambut panjangnya.

Pantauan Tribunnews.com, Inayah tampak elegan menggunakan dress berwana hitam di bawah lutut serta menggunakan ikat pinggang berwarna emas.

Senada dengan warna dressnya, Inayah juga menggunakan sepatu hak tinggi warna hitam serta tas sling bag ‎warna senada.

Saat keluar dari lobi KPK, Inayah harus didampingi oleh beberapa anggota pengamanan Obyek Vital Polri dan pamdal KPK.

Inayah tampak malu-malu menghindari sorotan kamera awak media. Bertubi-tubi pertanyaan dari awak media, tidak satupun ‎dijawab oleh Inayah.

Berita Rekomendasi

Usai dikawal hingga mobilnya, Honda putih bernopol B2738 SQT, Inayah lalu pergi meninggalkan KPK.

‎Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Inayah yang telah dicegah ke luar negeri itu diperiksa untuk suaminya, Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP.

Selain Inayah (swasta) penyidik juga memeriksa saksi lain yakni ‎M Rukyat Nur, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional RI (Pusdatin) BPN RI‎.

Sebelumnya, Senin (5/6/2017) penyidik juga memeriksa anggota keluarga Andi Narogong yakni Dedi Prijono yang adalah kakak dari Andi Narogong. Usai diperiksa, Dedi Prijono bungkam seribu bahasa.

Tidak hanya Dedi Prijono, penyidik juga memeriksa mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pusdatin Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ani Sunarti dan Haji Onny Hendro Adhiksono, dari pihak swasta.

‎Seperti diketahui, di kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih berproses di KPK.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas