Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Pimpinan DPD

Gugatan yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan beberapa anggota DPD itu akan digelar di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Pimpinan DPD
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang putusan perkara fiktif positif antara sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melawan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang diajukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan beberapa anggota DPD itu akan digelar di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang bernomor perkara 4/P/FP/2017/PTUN-JKT itu akan dipimpin Hakim Ujang Abdullah, dan Hakim Anggota I, Tri Cahya Indra Permana, dan Hakim Anggota II, Nelvy Christin.

Koordinator Aksi BEM se-Jakarta, Ashar, menilai kehadiran Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi ke pelantikan Oesman Sapta Odang, sebagai Ketua DPD, bertentangan dengan keputusan MA.

Menurut Ashar, kehadiran Wakil Ketua MA dalam proses pelantikan Pimpinan DPD versi Oesman Sapta Odang (OSO). Kehadiran itu diperdebatkan karena, selain bertentangan dengan Putusan MA, juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Padahal, dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia-lah yang semestinya melantik Ketua DPD-RI, bukan Wakil Ketua MA,” tuturnya, Kamis (8/6/2017).

Atas dasar itu, dia melihat adanya pemilihan dengan cara-cara ilegal. Salah satunya pengangkangan peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemimpinan DPD RI.

Berita Rekomendasi

Secara jelas terlihat bahwa pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38P/HUM/2017 dan Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya terkait masa jabatan Pimpinan DPD harus hingga terpilihnya anggota DPD yang baru pada Pemilu berikutnya.

“Bagaimana sifat putusan MA? Sebagian kalangan berpendapat karena belum terdapat upaya mencabut Peraturan DPD yang dibatalkan MA, maka ketentuan masih berlaku, sehingga berkonsekuensi terhadap berakhirnya masa jabatan Pimpinan DPD dengan komposisi M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad,” kata dia.

Selain itu, dia menyoroti, DPD sebagai lembaga pengawal aspirasi daerah tercemar dengan masuknya kalangan pengurus partai politik. DPD tak jauh beda dengan DPR sebagai lembaga perwakilan yang dipilih melalui partai politik. Setidaknya terdapat 70 anggota DPD yang juga menjadi pengurus partai (lebih dari 50 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas