Jadwal Sekolah 8 Jam Sehari, Sudah Sesuai Standar Guru
Muhadjir juga telah menjelaskan 8 jam belajar tidak melulu murid harus berada di ruangan kelas.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat peraturan terkait jadwal sekolah menjadi 8 jam sehari pada hari Senin hingga Jumat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengungkapkan waktu belajar tersebut telah sesuai dengan standar kerja guru.
"Jadi kalau minimum 8 jam, 5 hari masuk, jadi 40 jam per minggu, itu sudah sesuai standar kerja Aparatur Sipil Negara untuk guru," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Namun, Muhadjir juga telah menjelaskan 8 jam belajar tidak melulu murid harus berada di ruangan kelas.
Muhadjir sebelumnya telah menjelaskan bahwa pada Sabtu dan Minggu tidak akan ada lagi kegiatan di sekolah seperti ekstrakulikuler dan lainnya.
"Silakan. Tetapi prinsipnya, hari Sabtu dan Minggu bukan merupakan jam dinas dari sekolah," kata Muhadjir.