Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Perintahkan Jaksanya Bantu Pengusutan Kasus BLBI di KPK

Terlebih kasus ini sebelumnya pernah ditangani kejagung namun dihentikan karena saat itu Sjamsul Nursalim menunjukkan SKL ke jaksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Agung Perintahkan Jaksanya Bantu Pengusutan Kasus BLBI di KPK
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini ditangani KPK.

Terlebih kasus ini sebelumnya pernah ditangani kejagung namun dihentikan karena saat itu Sjamsul Nursalim menunjukkan SKL ke jaksa yang menyatakan kewajibannya sudah dilunasi. Namun KPK menemukan bahwa penerbitan SKL ada kesalahan dan kini diusut KPK.

"Kami akan terus koordinasi dan bersinergi dengan KPK baik soal BLBI dan kasus korupsi lainnya. Ternyata yang saat ini KPK menemukan penerbitan SKL bermasalah. Ada kewajiban membayar Rp 3,7 triliun yang belum dipenuhi Sjamsul Nursalim. Kalau diminta ‎mendukung pasti, karena jaksa saya juga kan ada disini," ungkap Prasetyo, Rabu (7/6/2017) usai menghadiri buka puasa bersama di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Prasetyo meyakini KPK punya bukti yang cukup sehingga meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas