Kapolda Moch Iriawan: Tak Ada Kriminalisasi, Saya Berdosa Kalau Kriminalisasi
"Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama bersalah tidak dihukum? Tidak boleh dong," ujar Iriawan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan kembali menyatakan bantahannya telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama, terutama terhadap Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab.
Iriawan menuturkan, polisi hanya melakukan penegakan hukum.
Menurutnya, di mata hukum semua sama, termasuk terhadap ulama, dan Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama bersalah tidak dihukum? Tidak boleh dong," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Dia pun membantah, penanganan kasus yang menyeret nama ulama, merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tak ada kriminalisasi. Saya berdosa kalau kriminalisasi," kata Iriawan.
Iriawan juga menyampaikan jika sejumlah tokoh dari mulai Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hingga mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga melihat penanganan kasus ini tidak bermuatan politis.
"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya, pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini (Rizieq) ulama. Kebetulan. Jadi bukan kriminaliasi, jangan, tidak boleh. Masih banyak ulama-ulama yang tidak ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah," ucapnya.
Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.